Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesta Usai Divaksin, Raffi Abis Dikata-katain Dungu Sama Rocky Gerung, Pantas di...

Pesta Usai Divaksin, Raffi Abis Dikata-katain Dungu Sama Rocky Gerung, Pantas di... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Meski begitu, dirinya menolak jika disebut laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya menyarankan dirinya untuk berkoordinasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk itu, Lisman mengklaim kalau laporannya dilimpahkan ke Polres Metro Selatan, bukan ditolak. Dia menegaskan akan mengawal kasus ini terus.

"Jadi kami ikut kawal saja kasus tersebut," katanya.

Baca Juga: Eh Buset!! Rocky Gerung Bilang Istana Tempat Setan Gentayangan: Iblis-Iblis..

Sebelumnya diketahui, sejumlah pesohor, termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghadiri sebuah pesta berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam WIB.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, lokasi pesta berada di area perumahan. Dia memastikan, pesta itu ilegal lantaran berkerumun melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin," ujar Sujarwo.

Artis Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal paginya, ia baru saja divaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Raffi terpilih sebagai salah satu tokoh publik yang divaksin perdana setelah Presiden Jokowi.

Keberadaannya di pesta terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam foto, terlihat Raffi sedang berdekatan istrinya Nagita Slavina bersama Gading Marten, serta pembalap Sean Gelael yang disebut-sebut tuan rumah pesta tersebut. Bila terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi dan kawan-kawan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: