Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim: Tak Boleh Gunakan Buzzer untuk Serang Kompetitor Bisnis!

Bareskrim: Tak Boleh Gunakan Buzzer untuk Serang Kompetitor Bisnis! Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menggunakan buzzer untuk menyerang kompetitor bisnis. Terlebih, buzzer tersebut sengaja diberdayakan untuk menjatuhkan citra kompetitor bisnis dengan cara melakukan kampanye negatif lewat muatan konten-konten berita bohong atau hoax.

Penjelasan ini langsung disampaikan oleh Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Fian Yunus, menanggapi fenomena penggunaan buzzer di persaingan usaha tidak sehat yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Baca Juga: Ini Alasan Tegas Polri Pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim, Ternyata...

"Tidak diperbolehkan (menggunakan buzzer)," katanya saat dihubungi wartawan pada hari Kamis (14/1/2021), di Jakarta.

Kompol Fian Yunus menggarisbawahi, para pelaku usaha sangat tidak diperkenankan menggunakan kampanye-kampanye negatif dengan cara menjelekkan produk lain. Selain itu, Kompol Fian Yunus juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak mencuri desain promosi produk lain.

"(Kemudian pelaku usaha) tidak melanggar privasi orang dalam arti yang luas," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penggunaan buzzer dalam dunia bisnis usaha saat ini mulai marak terjadi seperti yang dialami PT H&E Dermatech Indonesia (AFC Indonesia). Banyak sekali buzzer yang dengan sengaja aktif menyerang AFC Indonesia dengan tujuan untuk merusak nama baik produk AFC.

Strategi yang dilakukan para buzzer tersebut ialah dengan menyebarkan berita-berita negatif di media sosial terkait produk-produk AFC Indonesia supaya menjadi viral seraya melakukan mention akun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Adapun terkait maraknya tudingan yang dilakukan para buzzer, General Manager AFC Indonesia Nicholas Rampisela menegaskan, AFC Indonesia memiliki yang komitmen kuat untuk menjamin kualitas serta keamanan produk sesuai standar yang ditetapkan BPOM. Ia menjelaskan komitmennya untuk mengikuti standar dan aturan BPOM agar masyarakat yakin terhadap semua produk yang mereka tawarkan di Indonesia.

"Produk minuman serbuk yang ditawarkan AFC di Indonesia telah mematuhi aturan-aturan ketat dari BPOM. Untuk keamanan dan kualitasnya, kami akan mengikuti semua regulasi BPOM tanpa kecuali," tegasnya.

Nicholas Rampisela juga menambahkan, dirinya bersama manajemen AFC Indonesia akan segera mengambil langkah hukum jika masih ditemukan pihak-pihak yang sengaja merusak nama baik dan reputasi produk-produk AFC.

"Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja merusak reputasi produk atau perusahaan kami, tentu kami akan siap melakukan langkah hukum dengan berlandaskan UU ITE," tutup Nicholas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: