Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Ekonomi Digital Berkembang, Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi Perlindungan Konsumen

CIPS: Ekonomi Digital Berkembang, Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Unsplash/Carlos Muza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, Indonesia adalah pasar yang menjanjikan untuk pasar digital dan transaksi keuangan digital. Ini ditunjukkan oleh tren positif pertumbuhan nilai akumulasi pembelian atau gross merchandise value.

Dina melanjutkan, meningkatnya transaksi keuangan digital di Indonesia ini tentunya menjadi angin segar bagi investor, baik dalam maupun luar negeri. Hal ini berpotensi menarik minat mereka untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi dana pada perusahaan di Indonesia maupun dalam bentuk perusahaan berbasis teknologi dan komunikasi itu sendiri. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Dina, pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depannya akan banyak disokong dari sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Asosiasi Bank: Mata Uang Digital Masih Berpotensi Jadi Alat Penipuan

"Investasi asing yang masuk ke Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai hal negatif yang dapat mengancam perekonomian domestik. Investasi asing juga memiliki dampak positif karena tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja. Hal ini secara tidak secara langsung juga akan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan jika perkembangannya dipantau," katanya, Jumat (15/1/2021).

Lapangan kerja baru, lanjut Dina, juga akan meningkatkan daya beli masyarakat; menambah capital lending yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perusahaan dalam negeri; meningkatkan kompetisi dari segi kualitas produk, teknologi produksi, dan etos kerja. Jadi, tegasnya, investasi bukan hanya dilakukan untuk kepentingan ekonomi, melainkan juga kompetisi kualitas bagi tenaga kerja.

Berdasarkan data Google, Temasek & Bain 2020, akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia akan mencapai US$124 miliar pada tahun 2025, melihat tren pertumbuhan sejak tahun 2015. Menurut laporan yang sama, Indonesia mengalami kenaikan konsumen digital baru sebesar 37% saat pandemi Covid-19 berdasarkan survei pada periode Mei hingga Oktober 2020.

Terlebih lagi, 9 dari 10 konsumen digital yang baru tersebut mengaku akan terus menggunakan layanan digital, bahkan setelah tidak pandemi, seperti berbelanja online dan memesan makanan melalui aplikasi instan. Untuk itu, upaya perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat.

Namun, upaya perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat untuk mendukung tumbuhnya ekonomi digital. Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

Padahal, kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen. Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dan merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum mengimplementasi pajak digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: