Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capres 0 Persen Ditolak MK, Mimpi Rizal Ramli Kandas Sudah...

Capres 0 Persen Ditolak MK, Mimpi Rizal Ramli Kandas Sudah... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli (RR) soal ambang batas 0 persen pencalonan presiden. Putusan MK itu memupuskan harapan RR sebagai calon presiden (Capres) 2024. RR, teruslah bermimpi.

Dalam putusannya, MK menilai, pemohon; Rizal Ramli dan Abdulrochim Kresno, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka tidak bisa membuktikan pernah dicalonkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik sebagai calon presiden.

“Seandainya memang benar didukung parpol atau gabungan parpol, Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan bukti dukungan itu ke MK,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan secara virtual, kemarin.

Baca Juga: Panas Dituding Rizal Ramli 'Tukang Ngemis' Utang, Sri Mulyani Buka Suara

Sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan begitu, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan.

“Sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Arief.

Menanggapi putusan MK itu, RR tak mau berkomentar banyak. Dia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacaranya. “Nanti ya,” katanya, singkat.

Dalam sidang sebelumnya, RR menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.

Bagaimana tanggapan parpol? Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, siapapun yang minat nyapres harus tetap melalui partai politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: