Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luncurkan Masterplan Sektor Jasa Keuangan, Ini Lima Prioritas OJK hingga 2025

Luncurkan Masterplan Sektor Jasa Keuangan, Ini Lima Prioritas OJK hingga 2025 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021 di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Selain itu, secara struktural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal di antaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan Industri Keuangan Syariah yang belum optimal dan ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK meluncurkan Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang memuat kebijakan komprehensif regulator dalam mengembangkan sektor jasa keuangan.

"Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid 19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat peluncuran Masterplan tersebut dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan secara virtual di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: OJK Klaim Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sepanjang 2020

Wimboh menyebutkan, MPSJKI 2021 – 2025 akan fokus pada lima prioritas. Pertama, kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam prioritas pertama ini, kebijakan OJK diantaranya dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid 19 hingga 2022.

Kemudian memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja

Lalu, mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan

Prioritas kedua, yakni penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan. "OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021," ungkap Wimboh.

DI IKNB OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: