Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Tindak Pidana Butuh Payung Hukum untuk Pemenuhan Layanan Kesehatan

Korban Tindak Pidana Butuh Payung Hukum untuk Pemenuhan Layanan Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Hasto melanjutkan, ada juga Perpres Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Dengan Perpres ini, tutur dia, memberikan pijakan bagi penguatan LPSK dalam penanganan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban anak.

Hal tersebut, kata dia, termasuk jaminan keselamatan bagi anak dalam bentuk perlindungan harus dilaksanakan oleh LPSK.

"Tentu LPSK harus mampu untuk menjadi payung besar dan mengoordinir lembaga-lembaga pemberi layanan di daerah, agar jangkauan perlindungan terhadap anak saksi dan anak korban dapat terlaksana secara komprehensif," paparnya.

Dia membeberkan, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, LPSK menyusun program perlindungan dalam enam bentuk. Satu, perlindungan fisik.

Dua, pemenuhan hak prosedural. Tiga, perlindungan hukum. Empat, dukungan pembiayaan. Lima, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Enam, fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: