Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Tindak Pidana Butuh Payung Hukum untuk Pemenuhan Layanan Kesehatan

Korban Tindak Pidana Butuh Payung Hukum untuk Pemenuhan Layanan Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dalam konteks pemenuhan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban tindak pidana atau korban kejahatan, ujar Hasto, pemenuhannya terbentur dengan keterbatasan atau minimnya anggaran LPSK.

Meski begitu, kata dia, LPSK melakukan sejumlah terobosan seperti dituangkan dalam "Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020". Di sisi lain, bagi LPSK, semestinya harusnya pemerintah serius memberikan alokasi anggaran tersendiri.

"Untuk alokasi anggaran khusus bagi korban dalam pemulihan atau rehabilitasi medis, psikologis, dan psikosial terhadap korban pemerintah pusat dan daerah harus mengalokasikan secara khusus anggaran untuk korban kejahatan," tegasnya.

Hasto menambahkan, ada peluang bagi LPSK untuk meningkatkan anggaran 2021. Berikutnya LPSK juga telah dan sedang menyusun program prioritas atau kegiatan prioritas negara melalui rencana penguatan perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.

Dia memastikan, LPSK akan tetap bekerja dengan maksimal di tengah berbagai tantangan dan keterbatasan. "Meskipun tertatih LPSK tetap optimis pada 2021, LPSK akan makin dirasakan oleh saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: