Senada dengan Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru. Menurut dia, penyesuaian tersebut dilakukan pada ruas tol yang mengalami penundaan sejak tahun 2020. Hal ini lantaran terbentur kondisi pandemi Covid-19.
“Dengan adanya harapan melalui program vaksin, perusahaan akan menyesuaikan tarif di beberapa ruas tol yang sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” kata Dwimawan di Jakarta, Kamis (14/1).
Perseroan melalui kelompok usahanya akan menyesuaikan tarif pada enam ruas tol. Yakni, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Dia memastikan, payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Selain itu, didasarkan juga pada regulasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan, penyesuaian tarif di beberapa ruas tol sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. Seperti, Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi, yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.
“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi,” akunya.
Bahkan, di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif. Yang merupakan penataan kelompok tarif, dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
“Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif,” katanya.
Ari merincikan, di Cipularang, penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 79.500 menjadi Rp 71.500, dan Golongan V yang semula Rp 119.000 menjadi Rp 103.500 atau turun sebesar 13 persen.
Sementara, ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp 26.000 menjadi Rp 23.500. Atau turun 10 persen.
“Tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan,” katanya.
Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano menjelaskan, tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah. Dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.
“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi,” terangnya.
Reza membeberkan, di Palikanci terdapat penurunan tarif untuk Golongan III yang semula Rp 21 ribu menjadi Rp 18 ribu, atau turun sebesar 14 persen . Serta Golongan V yang semula Rp 32 ribu menjadi Rp 30 ribu, atau turun sebesar 6 persen.
Menanggapi ini, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung keputusan dua operator jalan tol tersebut.
Menurutnya, penyesuaian tarif tol seharusnya dilakukan tiap dua tahun sekali. Apalagi, sekitar 81 persen pengguna jalan tol adalah kendaraan pribadi.
“Penyesuaian tol tidak bisa dihindari. Ini wajar selama sudah mengikuti SPM (Standar Pelayanan Minimun) Jalan tol, dan sudah mendapat persetujuan dari BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol),” kata Djoko kepada Rakyat Merdeka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman