Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Diperpanjang Enam Bulan

Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Diperpanjang Enam Bulan Kredit Foto: Antara/Teguh Prihatna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan bahwa implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperpanjang masa transisinya selama enam bulan ke depan.

Benny mengatakan, sejak Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, sejatinya peraturan tersebut efektif mulai berlaku 15 Januari 2021 atau telah diberikan masa transisi selama enam bulan.

Baca Juga: Penting bagi Pekerja Migran untuk Melek Keuangan

"Namun, melihat kesiapan pemerintah daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama enam bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2021," jelas Benny pada akhir pekan lalu.

Selama masa transasi enam bulan tersebut, BP2MI telah melakukan berbagai langkah dalam persiapan implementasinya, antara lain, pertama melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI.

Kedua, menyebarkan informasi ke perwakilan Indonesia di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Kota Kinabalu, Kuching, Tawau, Singapura, Hong Kong, dan KDEI Taipei. Ketiga, menyusun petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan dengan melibatkan Kemenaker, Kemenlu, Kemendagri, NGO, dan menetapkan juklak pembebasan biaya penempatan melalui Kepka 323/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Keempat, mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan Taiwan yang melibatkan Ministry of Labor Taiwan, KDEI Taipei, TETO, Kemenaker, dan BP2MI pada tanggal 23 Desember 2020, serta Hong Kong yang melibatkan Department of Labor Hong Kong SAR, KJRI Hong Kong, Kemenaker, BP2MI, Asosiasi Agensi di Hong Kong, asosiasi pemberi kerja di Hong Kong dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong tanggal 30 Desember 2020.

Kelima, menyesuaikan proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI yang meliputi: mekanisme pendaftaran CPMI, mekanisme seleksi, mekanisme verifikasi dokumen, serta mekanisme verifikasi dan pelaksanaan OPP. Keenam, membentuk Tim Penyesuaian sistem dan helpdesk kepada CPMI dan stakeholders.

Ketujuh, menyusun indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan penempatan agar calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biaya penempatan yang akan ditanggung oleh pemberi kerja di negara tujuan penempatan.

"Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh BP2MI dan melihat fakta empirik di lapangan, ditemukan fakta bahwa belum adanya kesiapan pemerintah daerah dalam hal politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI sebagaimana yang menjadi perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 40 dan 41," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: