Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Emas & Saham Antam Rontok Berkeping-Keping: Gugatan 1,1 Ton Logam Mulia Biang Keroknya!

Harga Emas & Saham Antam Rontok Berkeping-Keping: Gugatan 1,1 Ton Logam Mulia Biang Keroknya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga emas Antam anjlok menjadi hanya Rp944.000 per gram pada perdagangan Senin, 18 Januari 2021. Padahal, beberapa hari sebelumnya harga emas Antam masih bertengger di kisaran Rp960.000-an per gram. 

Setali tiga uang, harga saham Antam turut rontok berkeping-keping sepanjang perdagangan sesi pertama hari ini. Melansir dari RTI, saham Antam memerah -4,81% ke level Rp2.970 per saham. Adapun sebelum penutupan sesi I, harga saham Antam jeblos hingga ke level terdalam di angka Rp2.910 per saham. Penurunan harga saham Antam ini tak ayal ramai diperbincangkan lantaran dalam beberapa hari terakhir saham Antam tengah berada di puncak kejayaan. Baca Juga: Ibarat Sudah Jatuh Eh Tertimpa Tangga: Perusahaan Milik Bakrie Rugi Besar-Besaran!

Data perdagangan menunjukkan, saham Antam berhasil membukukan akumulasi kenaikan sebesar 15,12% hanya dalam sepekan. Bahkan, jika dihitung secara year to date, saham Antam sudah meroket hingga 245,35%. Lantas, apa yang membuat harga emas dan saham Antam rontok secara bersamaan? Baca Juga: Senin, 18 Januari 2021: Harga Emas Antam Rontok Bosque, Tekor di Depan Mata!

Perkara hukum yang sedang membelit PT Aneka Tambang Tbk (Antam) adalah isu yang tengah disoroti investor, baik emas maupun saham Antam. Diketahui, Antam dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Januari 2021 dan sekaligus diminta membayar kerugian sebesar 1,136 ton emas kepada Budi Said yang dalam hal ini menjadi pihak penggugat. Budi merupakan pengusaha asal Surabaya yang mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby pada 7 Februari 2020 lalu.

Dalam keterangannya, Budi mengatakan kasus ini bermula ketika ia membeli emas batangan sebanyak 7,071 ton emas melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi tersebut, Eksi menjanjikan diskon harga kepada Budi. Ia pun akhirnya membayar dana Rp3,5 miliar untuk membeli 7,071 ton emas tersebut.

Kecewanya, Budi mengaku emas yang diterimanya hanya 5,935 ton yang artinya selisih 1,136 ton emas dari jumlah yang disebutkan pada awal transaksi. Oleh karena itu, Budi akhirnya menggugat Eksi, Antam, dan sejumlah pihak lainnya yang diduga bertanggung jawab atas kejadian ini. 

Dalam keterangan terpisah, manajemen Antam mengatakan akan menempus jalur banding. SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengatakan pihaknya berada di posisi tidak bersalah. Ia menegaskan, Antam telah memberikan produk emas sesuai dengan jumlah dana yang dibayarkan oleh Budi sebagai pembeli, di mana harga tersebut mengacu pada harga resmi yang tertera di laman logammulia.com.

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: