Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

25 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi Terima Santunan Jasa Raharja

25 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi Terima Santunan Jasa Raharja Kredit Foto: Jasa Raharja

Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Amos Sampetoding Direktur Operasional PT Jasa Raharja menambahkan dengan langkah tersebut, sampai dengan hari ini Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan. "Santunan sudah diberikan kepada 25 ahli waris korban sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian."

Penyerahan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

Berikut daftar 25 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri dan telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut :

1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;

2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;

3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;

4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;

5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;

6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;

7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;

8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;

9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;

10.Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

11.Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris

12.Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.

13.Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;

14.Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

15.Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;

16.Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;

17.Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;

18.Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;

19.Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;

20.Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

21.Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;

22.Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;

23.Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;

24.Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;

25.Mr X (tidak disebutkan nama) kepada ahli waris.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri, ” tambah Amos.

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: