Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cukai Naik, Rokok Ilegal Makin Marak

Cukai Naik, Rokok Ilegal Makin Marak Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau. Dari praktek illegal tersebut dapat merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menyampaikan apresiasi dan mendukung  semua upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok illegal.

Baca Juga: Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!

“Kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya rokok ilega, l” kata Sulami pada akhir pekan lalu.

Sulami menambahkan bahwa rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional. Menurut data dari Kementerian Keuangan, kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 339,18 miliar per November 2020.

Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 247,64 miliar. Ia menilai tindakan tegas dari Bea Cukai ini perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum bahwa tindakan penyelundupan apapun adalah bentuk kriminalitas dan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.

“Karenanya, pengawasan berkala serta penindakan akan terus dilakukan untuk memberantas aksi kriminal semacam ini,” tegasnya.

Menilik lebih jauh, maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia lanjut dia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat.

Ia mengungkapkan tarif cukai rokok sendiri mengalami kenaikan sebesar 12,5% di tahun 2021. Selain itu, klasifikasi tarif cukai yang semakin disederhanakan juga menyebabkan produsen rokok golongan II dan III tidak mampu bersaing, sehingga mengurangi produksi rokok untuk masyarakat kelas menengah dan bawah, khususnya di daerah non-ibukota.

Gapero pun berharap, pemerintah dapat terus melanjutkan upaya penindakan tegas ini demi masa depan industri rokok nasional.

“Peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini. Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak, ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta kami para pelaku industri dan petani yang mengalami ketidakadilan persaingan di pasar,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: