Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan PPKM

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan PPKM Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tindakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mendapat penolakan keras dari pengusaha.

Para pengusaha yang berasal dari industri hotel, restoran, pusat perbelanjaan atau mal, dan ritel meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Baca Juga: Pertamina Dorong Penggunaan Nontunai dan Layanan Pesan Antar di Masa PPKM

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menegaskan pelaksanaan 'PSBB ketat' Jawa Bali memberatkan pelaku usaha.

"Kondisi PPKM ini memang sangat memberatkan sektor mal, hotel dan restoran yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya sehingga kondisi kemampuan untuk menjaga arus kas menjadi terbatas," kata Hariyadi di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Untuk itu pihaknya pun meminta agar pemberlakuan PPKM yang diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang tidak diperpanjang kembali.

“Pertimbangan kami bahwa pusat perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19,” tegasnya.

Hariyadi menambahkan pemerintah juga sebaiknya memberikan kelonggaran kepada mall, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

Selain itu para pengusaha meminta jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail, dan mal. Dimana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan.

“Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura,” tegasnya.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah menambahkan dari awal pandemi Covid-19, ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat .

“Namun dengan adanya PSBB dan PPKM kami mohon dibantu pinjaman modal kerja untuk shifthing ke new normal retail. Dan selama PSBB dan PPKM kami mohon diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beres-beres toko sebelum tutup,” ucapnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: