Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Denda Conch South Kalimantan Rp22,35 Miliar

KPPU Denda Conch South Kalimantan Rp22,35 Miliar Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp22,35 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Denda dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan penetapan harga yang sangat rendah dalam penjualan semen di Kalimantan Selatan (Kalsel).

CONCH, menurut KPPU, terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah tersebut. KPPU mengungkapkan, kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalsel.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPPU Berikan Kinerja yang Positif

"Berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015–2019," tulis KPPU pada akhir pekan lalu.

Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal tersebut turut diperkuat oleh laporan keuangan di 2015, di mana perusahaan mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. Sementara, penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalsel.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sejumlah Rp22,25 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," pungkas KPPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: