Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Giro?

Apa Itu Giro? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Giro adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh nasabah kepada lembaga keuangan tempatnya menabung. Surat perintah ini dikeluarkan agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening A ke rekening B yang disebutkan di dalam bilyet giro tersebut.

Giro juga memiliki rekening yang umumnya memiliki tanggal terbit, tanggal efektif, dan tanggal jatuh tempo. 

Pada tanggal terbit giro yaitu saat giro tidak bisa digunakan. Barulah saat tanggal efektif muncul, giro bisa digunakan. Lalu, ada tanggal pakai atau jatuh tempo yaitu dana harus digunakan atau diambil sebelum tanggal itu agar dana tetap bisa dipindahkan.

Baca Juga: Apa itu Gadai?

Adapun setoran awal giro untuk jenis perorangan sekitar Rp250 ribu dan untuk perusahaan sekitar Rp500 ribu. Sementara biaya administrasinya sekitar 1-2% dari saldo terendah yang ditetapkan oleh lembaga keuangan.

Surat Giro atau Postgiro berawal dari bangsa Eropa. Konsep dasarnya ialah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung di antara rekening.

 Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.

Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek di mana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten "giro".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: