Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Dibubarkan, Rekening Dibekukan, Indonesia Aman

FPI Dibubarkan, Rekening Dibekukan, Indonesia Aman Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan mengapa pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, FPI bubar bukan karena pemerintah, melainkan tindakannya sendiri.

FPI, sambung Mahfud, bubar lantaran tidak bersedia mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang baru. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.

"FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum, bukan kita (pemerintah) yang buat," ucapnya dalam video tersebut dilihat Rabu (13/1/2021).

Dia memaparkan, setiap organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia haruslah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut, sambungnya, diperbarui selama lima tahun sekali.

"Jadi begini, menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah, setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: