Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggaran KPPU Dipotong Rp22,84 Miliar untuk Biayai Vaksin Covid

Anggaran KPPU Dipotong Rp22,84 Miliar untuk Biayai Vaksin Covid Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mengatur ulang anggaran 2021 secara besar-besaran. Hal ini terjadi setelah Kementrian Keuangan melakukan refocusing anggaran 2021 untuk pembiayaan vaksin Covid-19.

Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya melakukan refocusing anggaran 2021 sekitar dari Rp118,48 miliar menjadi Rp95,64 miliar. Namun dia mengakui belum tahu apa saja program yang anggarannya akan dipotong.

Baca Juga: Adakah Praktik Monopoli di Balik Merger Gojek dan Tokopedia? KPPU Bersuara...

"Penurunan anggaran ini sangat signifikan. Dan sampai hari ini kami belum bisa memastikan mana yang harus dipotong. Kami masih belum tega dan belum bisa melihat bagaimana bisa memotongnya karena kami itu ada kewajiban menindaklanjuti laporan, akan jadi salah bagi kami kalau laporan pengaduan tidak kami tindaklanjuti," kata Guntur saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Pihaknya bisa saja melakukan itu, namun pilihan terburuk operasional kantornya bisa tutup pada Juli 2021. Hal itu dilakukan agar tidak ada laporan lain yang masuk untuk ditindaklanjuti.

"Jadi kalau kenyataan kami dipotong 46% kami masih nggak tahu, kami minggu ini masih harus merapatkan dan belum berani apa, atau ujungnya kami tutup kantor bulan Juli (2021), nggak bisa untuk merespons laporan-laporan karena laporan itu bisa kapan saja," jelasnya.

Guntur menjelaskan bahwa di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ada di UU Cipta Kerja pihaknya diberi tambahan tugas. Namun di sisi lain anggaran yang ada harus dipotong yang otomatis membatasinya dalam bekerja.

“Di dalam UU Cipta kerja, KPPU juga diberikan tambahan tugas untuk pengawasan kemitraan. Jadi jika RPP sudah menjadi PP tentunya ini sudah menjadi tugas KPPU dengan tantangan seperti ini,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: