Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lo Jual Gua Beli: Crazy Rich Budi Said Gugat 1,1 Ton Emas, Antam Balik Lawan!

Lo Jual Gua Beli: Crazy Rich Budi Said Gugat 1,1 Ton Emas, Antam Balik Lawan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tak mau begitu saja menerima putusan pengadilan yang mengharuskan pihaknya membayar emas 1,1 ton atas gugatan pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said. Langkah hukum pun ditempuh untuk melawan putusan tersebut, yakni dengan pengajuan banding.

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengungkapkan bahwa pengajuan banding tersebut dilakukan guna menegaskan bahwa pihak Antam tetap berada di posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan oleh Budi Said. Baca Juga: Donald Trump Turun Takhta: Dolar AS Sengsara, Rupiah Perkasa di Mana-Mana!

Ia menambahkan, Antam telah menyelesaikan semua kewajiban transaksi atas pembelian logam mulia sesuai dengan harga resmi dan seluruh produk sudah diberikan sesuai dengan pembayaran yang diterima oleh Antam. Bahkan, Budi Said yang dalam hal ini merupakan pembeli dikatakan sudah mengonfirmasi penerimaan produk emas Antam tersebut. Baca Juga: Horeee! Harga Emas Kinclong, Logam Mulia Antam Berkilau Hari Ini

"Antam meyakini perusahaan memiliki posisi yang kuat secara hukum dan melanjutkan kepada proses persidangan ke tingkat yang lebih tinggi. Antam memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan normal dan Antam meyakini tidak terdapat dampak pada posisi keuangan perusahaan saat ini," tegasnya dilansir pada Rabu, 20 Januari 2021.

Ia kembali melanjutkan, setiap transaksi jual-beli emas Antam sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berpatokan kepada harga resmi yang tertera di situs logammulia.com. Manajemen juga mengatakan bahwa pihaknya selalu menerapkan transaksi langsung dengan pelanggan (direct selling) tanpa perantara pihak lain.

"Antam mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulai Antam yang tidak wajar," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: