Sebelumnya, Dedi juga menemukan kasus yang serupa di Jakarta yakni anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri yang akhirnya bertemu di Bekasi. "Akhirnya kasus itu tuntas juga,"tambahnya
Dia menilai fenomena seperti ini dampak dari trend saja yang umumnya dialami oleh masyarakat Indonesia. Diharapkan fenomena seperti ini tidak mewabah.
"Cukup sampai di sini! Kau yang memulai, kau yang mengakhiri,"tegasnya.
Adapun, Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara. Semua tanpa biaya alias gratis," kata Bobby.
Boby juga berharap ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena menjadi hal yang buruk bagi generasi khususnya anak-anak kita di masa depan.
"Jangan ada lagi gugatan-gugatan anak kepada orang tua," tegasnya.
Sebagai pengacara, hati nuraninya merasa terpanggil untuk membantu Koswara.
Bahkan terakhir sidang 20 pengacara siap mendampingi tergugat. Diketahui bahwa kantor Progresif Law and Partner adalah kantor pengacara yang membela rakyat kecil tanpa biaya.
"Kemungkinan di sidang 26 Januari mendatang ada penambahan sekitar 20 pengacara lagi siap mendampingi pak Koswara,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: