Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Daerah Diminta Permudah Investasi, Kemendagri Sampai Buat Surat Edaran

Pemerintah Daerah Diminta Permudah Investasi, Kemendagri Sampai Buat Surat Edaran Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pemerintah tetap berharap banyak, agar investasi tidak terhambat oleh berbagai aturan. Maka pemerintah daerah diharapkan bisa mempermudah investor untuk menanamkan investasinya.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Percepatan Kemudahan Investasi Daerah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori menyebut, ada 2 hal pokok yang menjadi isi dalam surat edaran tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Naikan Alokasi Dana Otsus Provinsi Papua

Pertama, dalam penggunaan APBD Tahun 2021, pemda diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan, yaitu pada awal tahun anggaran. Untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir tahun.

“Jadi pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD," kata Hudori, Rabu 20 Januari 2021. 

Kedua, terkait percepatan kemudahan investasi daerah. Pemda diminta untuk mendorong peningkatan investasi di daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing. 

Dengan demikian, sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN. Untuk itu, katanya perlu diperkuat iklim investasi daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru. 

“Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat, ini yang penting yang harus digaris bawahi, dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Mengingat Indonesia saat ini masih dilanda pandemi COVID-19, APBN dan APBD disebut menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kemudian juga penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: