Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Korban Lion Air JT610 Minta Dana Kompensasi USD500 Juta Segera Dibayarkan

Pengacara Korban Lion Air JT610 Minta Dana Kompensasi USD500 Juta Segera Dibayarkan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sanjiv N. Singh, Professional Law Corporation (SNS), dan Indrajana Law Group, Professional Law Corporation (ILG), meminta Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) agar dana kompensasi senilai USD500 juta bagi korban Lion Air Penerbangan JT 610 dan Ethiopian Air Penerbangan ET302 dari Boeing dibayarkan secara langsung kepada keluarga dan ahli waris korban.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi itu langsung diberikan kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat Boeing, JT 610 dan ET302," jelas Mr. Sanjiv Singh, melalui keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).Baca Juga: Pandemi Hantam Bisnis Penerbangan, Bos Lion Air Terhempas dari Daftar Orang Kaya Forbes

Pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah merilis keterangan mengenai penyelesaian sebesar USD2,5 miliar dan denda yang harus dibayarkan oleh Boeing terkait dengan tuduhan kriminal konspirasi dan penipuan terkait keterlibatannya dengan Administrasi Penerbangan Federal AS. 

Menurut rilis tersebut, hukuman pidana dan penyelesaian mengharuskan Boeing untuk membayar keluarga korban dan ahli waris sebesar USD500 juta sebagai kompensasi. Segera setelah menerima rilis, SNS dan ILG mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS untuk meminta konfirmasi persyaratan dana dan menyatakan keprihatinan dengan kelalaian atas dana serupa di masa lalu.

"Ketika kami mendengar tentang dana korban, kami segera menghubungi Departemen Kehakiman karena sangat penting bahwa penyerahan dana tersebut harus diberikan pengawasan yang tepat,” ungkap Sanjiv Singh. 

Singh menjelaskan, tahun lalu pihaknya menyaksikan dana bantuan sementara Boeing yang jauh lebih kecil menghadapi banyak masalah. Terutama masalah komunikasi yang menimbulkan keresahan seperti mempertanyakan tujuan utama dana diberikan, penundaan pembayaran aktual kepada keluarga dan ahli waris korban serta adanya penyerahan separuh dana tersebut mengalir ke komunitas yang tidak jelas. 

"Dana baru yang diamanatkan dalam penyelesaian perkara kriminal ini sangat simbolis, sudah kelamaan ditunda, dan harus dikelola dengan cepat dan adil untuk semua ahli waris korban JT 610 dan ET302," jelas Singh.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: