Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Pinangki Nangis Memohon Ampun karena Ingat Anak

Jaksa Pinangki Nangis Memohon Ampun karena Ingat Anak Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku ingin membalik waktu sehingga tidak terlibat dalam perkara kasus Djoko Tjandra.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Pinangki sambil menangis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi Kejaksaan, kepada anak, suami, keluarga dan kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," ucap Pinangki lirih.

Pinangki juga mengaku sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuatnya menghancurkan hidup diri sendiri.

Ia pu mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tua. Tak lupa ia memohon pengampunan dari majelis hakim.

"Membuat saya mempermalukan institusi Kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tiga perbuatan Pinangki yaitu menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: