Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuding Pemblokiran Rekening FPI Picu Rush Money, Apes Kan! Munarman Habis Dikatain...

Tuding Pemblokiran Rekening FPI Picu Rush Money, Apes Kan! Munarman Habis Dikatain... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dia memaparkan, setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang haruslah mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Di situ ada, prinsip utama, bahwa harus tahu siapa pemberi dana. Nah kalau menerima duit, harus tahu uangnya dari mana, jangan sampai datangnya itu dari organisasi yang bermasalah atau orangnya bermasalah," katanya.

Baca Juga: Laskar FPI Disebut 'Menikmati' Adu Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Mereka Ketawa

Adapun dari jumlah 89 rekening yang telah diblokir oleh PPATK, paling banyak diblokir yaitu rekening organisasi, baru rekening individu. Hal itu karena pihaknya banyak memblokir rekening dari organisasi-organisasi cabang dari FPI.

"Terakhir ada 89 rekening. Paling banyak rekening FPI-nya, baik organisasi pusat maupun yang cabang-cabang, tetapi kemudian ada rekening individu di dalamnya," ucapnya.

Adapun, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktivitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Hal itu karena kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata M. Natsir Kongah..

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: