Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Listyo Sigit Jadi Kapolri, Eng-Ing-Eng, Nasib FPI Akan Semakin....

Listyo Sigit Jadi Kapolri, Eng-Ing-Eng, Nasib FPI Akan Semakin.... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati beberapa lembaga pemerintah, di antaranya Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, resmi membubarkan From Pembela Islam (FPI).

Dengan dikeluarkannya SKB tersebut maka pemerintah melarang semua kegiatan yang dilakukan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

Baca Juga: Dengar Baik-baik Ya! Listyo Sigit Janji Patuhi Rekomendasi Komnas HAM soal Penembakan FPI!

Terkait dengan pengangkatan Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo, pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menilai pelarangan kegiatan FPI akan terus berlanjut.

"Ini sudah keputusan enam Menteri melarang semua kegiatan FPI, tentu Listyo Sigit akan melaksanakan dan mengamankan keputusan itu," ujarnya seperti dilansir dari Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (21/1/2020).

Baca Juga: Temuan Komnas HAM soal Laskar FPI, Mahfud: Kita Ungkap Semua di Pengadilan

Namun, tantangan terbesarnya adalah bisa merangkul semua ormas keagamaan. Lebih lanjut, ia berharap Komjen Listyo bisa mengubah semua kultur di lembaga Korps Bhayangkara itu.

"Mungkin itu tantangan besar Pak Listyo Sigit, bisa merangkul ormas agama dan mengubah citra Polri di mata masyarakat," tuturnya.

"Sebenarnya, tantangan ini sudah dijawab dengan baik terutama terkait hubungan eksternal karena telah dibuktikan Listyo Sigit waktu menjadi Kapolda Banten," tukasnya.

Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, Rabu (20/1/2021) di kompleks Senayan, Jakarta.

Dalam fit and proper test tersebut, Listyo mengatakan pihaknya bakal mewajibkan anggota Polri untuk mengikuti kajian kitab kuning. Menurut dia, mengaji kitab kuning salah satu cara untuk mencegah berkembangnya paham teroris. Karena, hal itu pernah dilakukan ketika Listyo menjabat sebagai Kapolda Banten.

"Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning," katanya.

Baca Juga: Dicecar PKS Soal Tewasnya Pengawal Habib Rizieq, Jawaban Calon Kapolri Listyo Berkelas

Listyo mengaku dirinya menyerap masukan dari para ulama untuk mencegah paham-paham radikal itu dengan mengikuti pengajian kitab kuning. Ternyata, ia meyakini bahwa masukan-masukan dari para ulama ini benar adanya. Makanya, kajian kitab kuning ini akan dilanjutkan oleh Listyo setelah dilantik jadi Kapolri nanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu," ujarnya.

Di samping itu, Listyo menambahkan Polri juga akan koordinasi kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah konsep pemahaman radikal melalui tekonologi informasi. Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.

"Begitu ada konten nuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adanya upaya untuk memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah teroris, kemudian itu jangan sampai muncul, di-takedown. Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat," jelas dia.

Baca Juga: Apa Alasan Jokowi Ajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri

Selain itu, Listyo mengatakan penegakan hukum secara tegas terhadap teroris tetap dilakukan manakala upaya edukasi, pencegahan sudah dijalani tapi masih saja terjadi aksi terorisme.

"Karena itu menyangkut masalah keselamatan rakyat, bangsa dan negara, maka tindakan tegas tetap dilakukan. Namun, tentunya harus dengan memperhatikan asas-asas yang ada di dalam hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: