Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biden Teken Perintah Eksekutif Lain, Cabut Larangan Muslim hingga Tembok Perbatasan

Biden Teken Perintah Eksekutif Lain, Cabut Larangan Muslim hingga Tembok Perbatasan Kredit Foto: AP Photo/Alex Brandon
Warta Ekonomi, Washington -

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani serangkaian perintah eksekutif dan tindakan lainnya pada Rabu (20/1/2021) yang bertujuan mengatasi krisis virus corona dan untuk membatalkan sejumlah perubahan kebijakan yang diberlakukan di bawah pemerintahan mantan presiden Donald Trump.

“Harus dimulai hari ini juga,” kata Biden kepada para wartawan pada acara penandatanganan, melasnir VOA Indonesia, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Kisah Pilu Joe Biden Kehilangan Istri dan Anak Perempuan

Di antara beberapa perintah yang ditandatangani Biden itu adalah diakhirinya larangan perjalanan terhadap beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, seruan bagi badan-badan federal untuk memprioritaskan keadilan rasial, menghentikan pembangunan tembok di perbatasan AS-Meksiko, mencabut persetujuan terhadap pembangunan jaringan pipa minyak Keystone XL, membatalkan perintah Trump untuk mengecualikan nonwarga negara dari sensus AS, dan meningkatkan perlindungan antidiskriminasi berdasarkan identitas gender atau orientasi seksual.

Biden juga menandatangani surat-surat yang menyatakan niat AS untuk bergabung kembali dengan Perjanjian Iklim Paris dan menarik deklarasi Trump bahwa Amerika akan mundur dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berkenaan dengan Covid-19, Biden memperpanjang moratorium penggusuran federal, mewajibkan penggunaan masker di gedung-gedung federal dan membentuk kantor baru untuk mengoordinasikan respons nasional terhadap virus yang telah menewaskan lebih dari 400 ribu orang di AS.

Para staf pemerintah menyatakan Biden juga akan mengambil puluhan tindakan lainnya dalam 10 hari mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: