Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya

Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak menyerah setelah dikalahkan pengusaha kaya atau crazy rich asal Surabaya, Budi Said di pengadilan tingkat pertama. Gugatan Budi Said diketahui berhasil dikabulkan soal transaksi emas seberat 1,1 ton atau senilai Rp817,4 miliar yang harus diganti rugi oleh Antam.

Kini, Antam pun memulai upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kuasa hukum Antam, Harry Ponto, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus dan menugaskan mereka untuk mengawal proses banding perkara tersebut.

"Tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” katanya saat dihubungi wartawan dari Surabaya, Jawa Timur, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Antam Kembali Dihantam Kasus, Kali ini Apa?

Tim hukum itulah yang nantinya akan mempelajari secara saksama gugatan yang diajukan Budi Said, juga putusan yang sudah diketok Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu, untuk dijadikan dasar pengajuan banding. Penelitian serius diperlukan karena perkara itu berpotensi merugikan uang negara.

Apalagi, lanjut Harry, faktanya transaksi yang dilakukan Antam sudah sesuai prosedur. Emas seberat 5,9 ton yang diterima Budi Said dari Antam sudah sesuai dengan nilai duit yang dibayarkan. Harry mengira masalah ini terjadi karena oknum tak bertanggung jawab.

"Ini sebetulnya karena penggugat yang teriming-iming diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Harry pun mengaku kecewa dengan putusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan Budi Said dan menghukum Antam agar membayar duit Rp817 miliar, senilai 1,1 ton emas. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses sidang perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: