Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, PT Antam Digugat Pelanggannya 25,22 Kg Emas

Lagi, PT Antam Digugat Pelanggannya 25,22 Kg Emas Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah dinyatakan harus mengganti rugi 1,1 ton emas, lagi-lagi PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat oleh pelanggannya yakni Robin Sujoyo dan Troy Haryanto. PT Antam digugat untuk mengganti kerugian yang dialami pelanggannya dengan emas batangan logam mulia seberat 25,22 kilogram.

Dikutip dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/1/2021) gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby.

Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat, 2 Oktober 2020. Petitum untuk gugatan Antam ini yakni menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya

Selain itu, meminta hakim menghukum seluruh tergugat dan mewajibkan untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp 1.426.578.000, secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus.

Berikut ini salinan petitum yang tertuang dalam website PN Surabaya:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

(onrechmatige daad) sehingga merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT ;----•

3. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp. 1.426.578.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus ;

4. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban untuk memberikan emas batangan/logam mulia seberat 25.2200 kg (dua puluh lima kilo dua ratus dua puluh gram) yang dibeli oleh PARA PENGGUGAT, dan atau diganti uang senilai Rp. 24.135.540.000,- (dua puluh empat milyar seratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), dan atau dinilai dengan harga Logam Mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran, kepada PARA PENGGUGAT sekaligus dan seketika secara tunai atau Emas Batangan (Logam Mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng;

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: