Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apes Berjilid-jilid! Lagi Sakit Dipenjara, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan, Ternyata Kasus...

Apes Berjilid-jilid! Lagi Sakit Dipenjara, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan, Ternyata Kasus... Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkap kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri

“Belum (lebih baik), masih stagnan,” ungkap Aziz melalui pesan singkat pada wartawan, Kamis (21/1) malam. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: