Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Fortuner dan Uang Rp200 Juta, Gugatan Anak ke Ibu Kandungnya Bikin Tepok Jidat

Minta Fortuner dan Uang Rp200 Juta, Gugatan Anak ke Ibu Kandungnya Bikin Tepok Jidat Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Semarang -

Seorang ibu di Semarang Jawa Tengah digugat oleh anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan sebuah mobil Fortuner dan membayar biaya sewa pakai senilai Rp200 juta. Tak hanya ibunya, sang anak juga merasa kecewa terhadap ayahnya atas kasus ini.

Diketahui, kasus ini bermula saat kedua orang tua anak tersebut mengalami keretakan dan adanya salah satu pihak menggugat terkait pembagian harta gono gino. Sang anak yang merasa kecewa tak hanya menggugas sang ibu, tapi juga sang ayah Agus Sunaryo. 

Baca Juga: Lagi, PT Antam Digugat Pelanggannya 25,22 Kg Emas

Adapun ibu yang digugat oleh anaknya tersebut adalah Dewi Firdauz (52 tahun), warga Semarang. Dewi digugat oleh Alfian Prabowo (25 tahun) anaknya sendiri di Pengadilan Negeri Salatiga.

Dewi yang tak menduga anaknya akan tega melakukan gugatan tersebut hanya bisa menangis dan berharap permasalahan tersebut bisa segera selesai dengan damai di Pengadilan Negeri Salatiga.

Pengacara Alfian Prabowo selaku penggugat, Caesar Fotunus Wauran mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya kepada kedua orang tuanya dilatarbelakangi rasa kecewa anak terhadap kondisi rumah tangga orang tua mereka.

Di mana, lanjut Caesar, usai ayah dan ibu penggugat resmi berpisah justru muncul gugatan harta gono gini yang dinilai anak-anak semakin memperkeruh suasan keluarga mereka.

"Sebagai upaya protes dan berniat mempertemukan keluarga ini dalam satu kesempatan, muncullah niat sang anak untuk menggugat orang tua mereka secara perdata ke Pengadilan Negari Salatiga," jelas Caecar, dikutip dari laporan tvOne, Sabtu 23 Januari 2021.

Adapun, usai gugatan ini dilayangkan, Caecar mengakui upaya mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Salatiga hingga saat ini belum menemui titik terang. Dan kasus ini masih berjalan di pengadilan dan selasa depan diagendakan replic.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: