Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum GRP Optimistis Permohonan PKPU Ditolak

Kuasa Hukum GRP Optimistis Permohonan PKPU Ditolak Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) Rizky Hariyo Wibowo dan Harmaein Lubis optimistis, hakim akan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU). “Karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terbukti klien kami beritikad baik. Namun pemohon justru menghambat penyelesaian dan membawa persoalan ke pengadilan. Sebelum permohonan didaftarkan pun, GRP berulang kali menginformasikan kesediaan melunasi. Namun NBU tidak mengakomodir,” ujar Rizky, dalam keterangan terulisnya, Sabtu (23/1).

Rizky menambahkan, pembayaran pertama dilakukan 3-9 November 2020. Namun saat akan melunasi 12 dan 26 November 2020, rekening yang sama ditutup sepihak sehingga transfer gagal. Terkonfirmasi, ‘rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi’. “GRP bingung, ke mana harus transfer. Apalagi NBU tidak memberi tahu nomor rekening baru,” ujar Rizky.

Setelah itu, lanjut Rizky, GRP terus melakukan komunikasi melalui surat, email, WhatsApp, dan telepon. “Intinya, meminta nomor rekening NBU yang bisa untuk pelunasan,” ujarnya. Namun NBU tidak menanggapi, seolah-olah tak mau menerima pelunasan. “Ini aneh. Logikanya, tujuan permohonan PKPU adalah agar tagihannya dibayar. Saat GRP akan membayar, mengapa terkesan tidak menerima? Toh, GRP tidak minta diskon,” papar Rizky.

Bahkan, lanjut Rizky, pada 10 Desember 2020 NBU justru mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Menurut kami permohonan tidak masuk akal, karena NBU mengetahui upaya GRP untuk melunasi,” ungkap Rizky. Untuk itulah Rizky yakin, hakim akan memutuskan seadil-adilnya, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan. Yaitu dengan menolak permohonan NBU. Apalagi, skala usaha GRP sangat besar dibandingkan tagihan NBU yang ‘hanya’ Rp1,9 Miliar. “Kami juga percaya, hakim memperhatikan aspek lain. Misal peran industri baja dalam ekonomi nasional, apalagi saat pandemi. Juga, keberadaan puluhan ribu tenaga kerja di perusahaan. Tetapi, kami akan hormati apapun putusan pengadilan,” tegas Rizky.

Jika permohonan dikabulkan, lanjut RIzky, maka bisa menjadi preseden. “Makanya kami berharap, hakim cermat menganalisis. Ketika debitor menyanggupi permintaan di dalam permohonan, apakah secara hukum susbstansi permohonan masih terpenuhi? Sederhananya, marilah kembali pada marwah dan tujuan filosofis pengajuan permohonan PKPU,” jelas Rizky. Sementara Harmaein Lubis menambahkan, sejak awal persidangan, GRP menawarkan cek pelunasan. “Di hadapan majelis hakim kami sampaikan, bahwa hari itu juga kami siapkan cek ataupun uang tunai sesuai nilai permohonan. Namun NBU tidak menanggapi positif,” tegas Harmaein.

Terpisah, pakar hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Juajir Sumardi mengingatkan, agar hakim perkara PKPU berhati-hati. Jangan sampai perkara digunakan untuk memailitkan perusahaan. Pasalnya, kasus kepailitan berdampak luas bagi perekonomian. Termasuk di antaranya, puluhan ribu karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. “Makanya hakim dan pengadilan harus cermat dan memperhatikan kepentingan ekonomi luas. Dalam perkara ini, hukum menjadi alternatif case solution. Tidak bisa kaku dan sebatas norma. Sebab, hukum tidak cuma untuk hukum. Hukum juga untuk manusia dan masyarakat,” kata Juajir. Juajir mengingatkan, landasan filosofis perkara PKPU adalah kemanfaatan ekonomi. “Jangan sampai, putusan hakim  berdampak ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Juajir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: