Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo: UU PDP Nanti Perlu Diawasi Otoritas Independen

Kominfo: UU PDP Nanti Perlu Diawasi Otoritas Independen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berganti tahun, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih saja berbentuk rancangan. Rancangan UU PDP hingga kini masih menanti nasib di tangan pemerintah dan DPR.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa nanti, penerapan UU PDP akan diawasi oleh otoritas baru yang bersifat independen. Lembaga ini nantinya menurut Semuel akan bertugas mengawasi penerapan sekaligus penyelenggara aturan UU PDP.

Baca Juga: Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Lebih Baik Telat daripada...

"Badan otoritas perlu ada dan independen yang berisi orang-orang berintegritas dan profesional. Detailnya nanti masih didiskusikan," ujarnya dalam diskusi yang digelar partai Golkar, Senin (25/1/2021).

Semuel belum bisa merincikan detail dari wacana ini. Perihal tupoksi dan struktur organisasi masih akan dibahas dengan legislatif menurut Semuel. Ia juga menyarankan bahwa lembaga ini berada di bawah Kementerian Kominfo.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyebut bahwa pelibatan otoritas independen dalam aturan perlidungan data pribadi di setiap negara menjadi kebutuhan.

Namun menurutnya, kriteria pembentukan lembaga independen ini di Indonesia belum ada, dan pelibatan parlemen dalam pembuatan otoritas menjadi lumrah. "Di Indonesia belum ada kualifikasi dan standarisasi otoritas independen itu seperti apa," katanya.

Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, menyebut bahwa independensi dari otoritas baru untuk PDP nantinya harus mumpuni. Menurutnya, UU PDP nantinya tidak hanya berlaku sanksinya untuk masyarakat saja, tetapi juga pemerintah jika terbukti melanggar.

"Misalkan pemerintah yang melanggar, harus ada ketentuannya juga di dalamnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: