Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ogah Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim

KPK Ogah Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masih berlaku.

"Sejauh ini tidak ada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dua orang itu merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Ali menegaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi terhadap Sjamsul dan istrinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan penasihat hukum Sjamsul meminta KPK menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya.

Ia menganggap penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: