Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuci dan Gelapkan Duit, Eks Bos Vatican Bank Harus Mendekam 9 Bulan dalam Bui

Cuci dan Gelapkan Duit, Eks Bos Vatican Bank Harus Mendekam 9 Bulan dalam Bui Kredit Foto: ABACA/PA/Vandeville Eric
Warta Ekonomi, Vatican City -

Mantan kepala bank Vatikan dinyatakan bersalah melakukan pencucian dan penggelapan uang dan dihukum hampir 9 tahun penjara.

Angelo Caloia, 81, dijatuhi hukuman delapan tahun, 11 bulan penjara. Dia menjadi pejabat tertinggi Vatikan yang dihukum karena kejahatan keuangan. Pengacaranya mengajukan banding atas hukumannya.

Baca Juga: Puji Tuhan! Paus Fransiskus Sudah Disuntik Vaksin: Ini Pilihan Etis

Caloia adalah presiden bank yang dikenal sebagai Institute of Works of Religion (IOR) dari tahun 1989 hingga 2009. Dia dan dua pengacara yang menjadi konsultan bank tersebut dituduh menggelapkan uang saat mengelola penjualan real estate Italia milik IOR antara 2001-2008.

Dikutip CNN, pengadilan Vatikan juga menghukum kedua pengacara tersebut. Gabriele Liuzzo, 97, menerima hukuman yang sama dengan Caloia. Putra Liuzzo, Lamberto Liuzzo, 55, dijatuhi hukuman lima tahun, dua bulan.

Menurut siaran pers dari Vatikan, mereka juga harus membayar denda dan dilarang dari jabatan publik untuk selamanya.

Ketiganya membantah melakukan kesalahan selama persidangan, yang dimulai pada 2018 lalu.

Diketahui, Bank Vatikan telah lama diguncang skandal keuangan.

Pada September 2020, Giovanni Angelo Becciu, salah satu kardinal Vatikan yang kuat, mengundurkan diri dari jabatannya di tengah skandal keuangan.

Pada saat itu Becciu mengatakan dia dituduh melakukan penggelapan dan menyatakan tidak bersalah dalam konferensi pers setelah secara efektif dipecat oleh Paus Fransiskus.

Pada 2013, Paus Fransiskus membentuk komite ahli untuk merekomendasikan reformasi struktur ekonomi dan administrasi Holy See untuk mengatasi masalah tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: