Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Draf RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Jadi Kepala Daerah hingga Capres

Draf RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Jadi Kepala Daerah hingga Capres Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 dan saat ini, Badan Legislasi DPR sedang membahas revisi UU tersebut. Terdapat beberapa aturan yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini, salah satunya adalah dilarangnya bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

Aturan ini tertulis di draf RUU Pemilu, Bab I Peserta Pemilu, Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. Dalam Pasal 182 nomor 2 huruf jj, bekas anggota HTI dilarang untuk menjadi capres, cawapres, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif.

"(Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota) Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi Pasal 182 nomor 2 huruf jj.

Baca Juga: Beredar Isu Rizieq Shihab Sakit Keras, Polri Langsung Teriak: Bohong!

Sementara itu, di poin sebelum itu, revisi UU tersebut juga melarang eks anggota Partai Komunis Indonesia untuk menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota serta anggota DPRD kabupaten/kota.

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," bunyi poin ii Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu.

Dilarang juga seorang terpidana yang melakukan tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota serta anggota DPRD kabupaten/kota. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 182 ayat 2 huruf k.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: