Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ambroncius Nababan Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Ambroncius Nababan Ditahan hingga 20 Hari ke Depan Kredit Foto: IG @natalius_pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karopenmas Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan tersangka Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Febuari 2021.

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.

Pihaknya menegaskan proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. "Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," tegasnya.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: