Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelanggaran Tata Ruang di Bekasi Sebabkan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Akan Terus Banjir

Pelanggaran Tata Ruang di Bekasi Sebabkan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Akan Terus Banjir Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil meninjau lokasi banjir di kolong tol Jor di Kawasan Grand Kota Bintang,  Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/). 

Dalam kunjungannya, Basuki menemukan adanya pelanggaran tata ruang  terkait pemanfaatan ruang perubahan alur Sungai Cakung menjadi kawasan komersial di Kota Bintang. 

Baca Juga: Jangan Ngimpi Jakarta Bebas Banjir, Kecuali Anies Jadi Presiden. Ini Orangnya yang Ngomong Gitu

Menteri Basuki mengatakan, kawasan sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi, banjir, dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

“Kondisi ini menyebabkan terjadinya banjir di kolong Tol Lingkar Luar Jakarta dan banjir ini terus terjadi ,” kata Basuki. 

Basuki mengaku, telah menurunkan tim bersama  Deputi Kementerian ATR untuk mengecek terjadinya banjir. Alhasil, ditemukan lebar sungai yang aslinya 12 meter, begitu masuk ke sini (Grand Kota Bintang) menjadi 6 meter. 

“Kementerian ATR mempunyai mekanisme restorasi justice, intinya kita akan mengembalikan fungsi sungai yang menjadi kecil di lahan ini. Kita cari jalan keluarnya untuk tetap mempertahankan fungsi sungai sebagai drainase,” kata Basuki lagi. 

Menurut Basuki, untuk mengembalikan fungsi Sungai Cakung di kawasan tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait desain pembangunannya. 

“Ini bukan yang pertama. Kemarin di Cibeet juga dibongkar karena memanfaatkan badan sungai untuk destinasi wisata. Kita bantu untuk mengarahkan arusnya. Jadi mereka membongkarnya setelah mengaku salah,” ungkap Basuki. 

Basuki menyebut, terjadinya bencana hidrologi disebabkan adanya pelanggaran tata ruang. Meskipun Kementerian PUPR membangun kolam retensi, bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang pasti akan tetap terjadi banjir. 

 
Menteri ATR/BPN, Sofyan. A. Djalil mengatakan, pelanggaran pemanfaatan ruang di Grand Kota Bintang, berupa perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR terkait perubahan alur sungai tersebut. 

Untuk itu, Ia memberikan  sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung dari semula 6 meter menjadi 12 meter serta penambahan sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

“Kita tidak akan menggunakan pidana selama pelanggar kooperative mengembalikan fungsi sungai yang sebelumnya,” ujar Sofyan. 

Penegakan sanksi di Kawasan Grand Kota Bintang tersebut merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek

Dalam peninjauan tersebut, hadir  Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.


 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: