Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utak-atik UU Pemilu, DPR Otaknya Aneh-aneh

Utak-atik UU Pemilu, DPR Otaknya Aneh-aneh Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi -

DPR kembali mengutak-atik Undang-Undang (UU) Pemilu. UU Pemilu yang baru disahkan pada 21 Juli 2017 kembali dibongkar. Di dalamnya, DPR mau memasukkan aturan-aturan baru. Di antaranya, akan mewajibkan calon presiden, calon gubernur, hingga calon bupati/wali kota untuk masuk partai politik (parpol). Juga bakal ada larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mencalonkan diri. Duh, otak DPR aneh-aneh nih.

Saat ini, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bikinan DPR sudah mulai dibahas di Senayan. Di dalamnya ada 740 pasal. RUU ini mengatur banyak hal. Termasuk Pilkada. Sebab, rencananya, Pilkada akan digelar serentak dengan Pilpres pada 2024.

Syarat untuk calon presiden-calon wakil presiden dan calon kepala daerah di Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon presiden-calon wakil presiden, calon gubernur-calon wakil gubernur, hingga calon bupati/wali kota-calon wakil bupati/wakil wali kota, yang diusung parpol harus menjadi anggota parpol. Sedangkan calon kepada daerah dari jalur independen, boleh bukan anggota parpol.

Baca Juga: Eks HTI Dilarang Jadi Capres hingga Legislatif, Begini Kata DPR

Kalau pasalnya disahkan, di Pilpres 2024, tidak boleh lagi ada calon seperti KH Ma’ruf Amin, yang bukan anggota parpol. Begitu juga untuk Pilkada, tidak boleh lagi ada calon seperti Anies Baswedan atau Ridwan Kamil, yang bukan anggota parpol. Jika mereka tetap mau nyalon, harus masuk parpol dulu.

Untuk larangan mantan anggota HTI nyalon, tertera secara gamblang di Pasal 182 ayat (2) huruf ii. Mantan anggota HTI diperlakukan sama dengan mantan anggota PKI. "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal itu.

Para calon yang akan maju di Pemilu 2024, wajib melampirkan surat keterangan tidak terlibat HTI dari Kepolisian. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 311, Pasal 349, dan Pasal 357.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai, aturan calon presiden dan calon kepala harus menjadi anggota parpol itu rasional. Sebab, jabatan pemimpin negara merupakan jabatan politik. "Saya kira itu rasional. Sebab, selama ini caleg juga dipersyaratkan memiliki kartu anggota partai. Itu memang jabatan politik,” kata Wakil Ketua Umum PKB ini, kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: