Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utak-atik UU Pemilu, DPR Otaknya Aneh-aneh

Utak-atik UU Pemilu, DPR Otaknya Aneh-aneh Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Menurutnya, aturan tidak akan membatasi hak masyarakat maju dalam kontestasi politik. Sebab, jika akan maju, tinggal masuk parpol. Jazilul menganggap, aturan ini juga menjadi tantangan bagi parpol. Parpol harus memberi kesempatan yang luas bagi setiap orang yang ingin menjadi pemimpin di Tanah Air.

Pandangan berbeda disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia menganggap, persyaratan tersebut kurang proporsional. "Kalau di pilpres, ketentuan tersebut kurang proporsional. Sebab, pencalonan pilpres tidak tersedia dari jalur perseorangan," kata Titi.

 

Bila persyaratan itu mau diterapkan bagi capres/cawapres, Titi menganggap, seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan dihapuskan. Hal itu bertujuan untuk membuka keran pencalonan yang lebih inklusif. 

Baca Juga: Komisi II DPR Jelaskan 'Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu': Logis

Soal eks anggota HTI, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, hal itu disadari karena ideologi HTI yang dianggap bertentangan Pancasila. Pemerintah juga telah menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. "Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," tutur dia.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak setuju dengan pelarangan mantan anggota HTI nyalon di pemilu. Dia pun tidak setuju UU Pemilu diutak-atik. Menurutnya, UU Pemilu masih relevan untuk digunakan sampai 4 pemilu ke depan. Dia pun menegaskan, PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.

“Biar saja ini dulu, (UU Pemilu lama) pakai dulu. Saya sesuai Undang-Undang ini saja (tidak ada pelarangan mantan anggota HTI)," katanya.

Politisi PKS Bukhori Yusuf juga tak setuju hak eks anggota HTI nyalon di Pemilu dicabut. Menurutnya, memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan hak dasar warga negara Indonesia. "Dia terlepas HTI atau bukan HTI, hak sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih itu absolut tidak bisa diambil paksa oleh siapa pun," kata Bukhori.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: