Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Maksimal, Penurunan Suku Bunga Simpanan Berpotensi Berlanjut

Belum Maksimal, Penurunan Suku Bunga Simpanan Berpotensi Berlanjut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai penurunan suku bunga simpanan perbankan berpotensi berlanjut, lantaran langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besaran penurunan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan periode sebelumnya.

LPS mencatat, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada 53 bank benchmark Rupiah terpantau melanjutkan penurunan. Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) Rupiah mengalami penurunan sebesar 19 bps menjadi sebesar 3,49% pada periode observasi (17 Desember 2020 – 19 Januari 2021).

"Sementara itu SBP pada 19 bank benchmark valuta asing pada periode observasi tanggal 10 Desember 2020 hingga 19 Januari 2021 mengalami penurunan sebesar 3 bps menjadi sebesar 0,36%," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Dia menuturkan, dari hasil evaluasi dan observasi, LPS menilai bahwa perbankan telah memberikan respon langsung atas penurunan kebijakan penurunan suku bunga Bank Indonesia BI7DRR dan Tingkat Bunga Penjaminan periode sebelumnya.

Baca Juga: LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Alasannya...

"Kendati demikian langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besaran penurunan periode sebelumnya, sehingga dipandang perlu memberikan waktu tambahan untuk perbankan melakukan penyesuaian," ungkapnya.

Oleh sebab itu, suku bunga simpanan diperkirakan masih akan melanjutkan tren penurunan ditopang kondisi likuiditas internal bank yang kuat.

"Di sisi lain, LPS juga terus mencermati intensitas persaingan suku bunga simpanan yang cenderung menunjukkan penurunan kendati laju penurunan suku bunga maksimal belum cukup merata," tutupnya.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk Rupiah pada bank umum saat ini sebesar 4,50% dan untuk Valas pada bank umum sebesar 1,00%. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 7,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: