Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus SHGU Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Terima 27 Laporan

Kasus SHGU Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Terima 27 Laporan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Jawa Barat menerima 27 laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan pihaknya bakal mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terlapor baik individu atau perusahaan.

"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Adapun yang menjadi pelaporan itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Menurut Erdi, ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa luas SHGU yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut. Menurut dia, lahan-lahan yang dipermasalahkan itu berada di Megamendung.

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus mengatakan sebelumnya pihaknya pun telah melayangkan somasi ke sejumlah terlapor tersebut. Namun kini pihaknya memutuskan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menguasai lahan resmi milik PTPN VIII itu.

"Kami berikan somasi ke semua yang menguasai lahan PTPN VIII yang diberi somasi. Bila tidak ada menyerahkan cuma-cuma, kami lakukan upaya hukum," kata Ikbal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: