Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga... Baru Juga Jadi Kapolri, Kelompok Rizieq Langsung Ngerongrong Jenderal Listyo

Astaga... Baru Juga Jadi Kapolri, Kelompok Rizieq Langsung Ngerongrong Jenderal Listyo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin langsung menagih janji Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang resmi dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Novel pun menagih janji Jenderal Sigit untuk mewujudkan janji menuntaskan kriminalisasi ulama di Indonesia. Baca Juga: Bingung sama Kelakuan PA 212, Dulu Parno, Eh Sekarang Ngrongrong Kapolri Bebaskan Rizieq

“Kalau memang serius dengan komitmen ingin menghentikan kriminalisasi terhadap ulama. Tentunya kapolri yangg baru dilantik saat ini bisa merealisasikan komitmennya,” ucapnya dikutip, Pojoksatu.id, Jumat (29/1/2021).

Lanjut anak buah Habib Rizieq Shihab ini, mengaku dirinya tidak mempermasalahkan Kapolri beragama non muslim. Baca Juga: Polri Dituding yang Nggak-Nggak, Ngeri! Ferdinand Tampar Keras Novel 212: Mulutnya...

Ia hanya berarap orang nomor 1 di Korps Bhayangkara ini untuk mendahulukan kasus – kasus kriminalisasi ulama dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq, Ustad Maaher, dan Gusnur.

“Maka kapolri harus berani mengambil terobosan yang tepat dengan meraih simpati kepada umat islam sebagai bentuk yang nyata dan tepat saat ini untuk membebaskan IB HRS, Ust Maher, dan Gusnur serta ulama yang lain saat ini mempunyai setatus belum SP3,” ucapnya.

Diketahui, Jenderal Listyo menyampaikan, bahwa dirinya akan menghilangkan istilah kriminalisasi ulama setelah ia menjabat menjadi Kapolri. Dirinya juga akan membuka ruang komunikasi seluas mungkin dengan pihak-pihak terkait.

“Saya kira bahasa kriminalisasi itu ke depan kami harapkan tidak ada lagi. Artinya, memang kami akan membuka ruang komunikasi,” katanya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2021).

Sambungnya, “Namun demikian tentu harus dibedakan bahwa ada tindak pidana. Kemudian ada ruang komunikasi. Saya kira mudah-mudahan ke depan dengan komunikasi yang baik tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Kalau ada proses penegakan hukum yang kami lakukan bukan karena kriminalisasi, namun karena ada tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: