Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakaf Uang Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

Wakaf Uang Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah Kredit Foto: Amar Bank
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana hasil pengelolaan wakaf tunai sebesar 90% bisa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Selain itu, sisanya sebesar 10% bisa dipergunakan untuk operasional Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. 

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementrian Agama, Kamaruddin Amin mengungkapkan hal ini menyambut Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/ 2021). 

Baca Juga: Dukung Gerakan Wakaf Uang Nasional, Rumah Zakat Bidik Milenial

Menurut Kamaruddin mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang telah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Selain itu ia juga memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

"Secara garis besar pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir atau pengelola wakaf. Sementara pihak yang menjadi nazhir atau pengelola wakaf adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelasnya.

Menurutnya pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: