Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Bukopin Digugat Rp200,25 Miliar, Manajemen: Kami Telah Lakukan...

Bank Bukopin Digugat Rp200,25 Miliar, Manajemen: Kami Telah Lakukan... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengamini kabar gugatan perkara hukum yang diajukan oleh salah satu debiturnya bernama Lili Karminah. Manajemen mengungkapkan, Lili Karminah merupakan penerima pembiayaan dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari.

Merujuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatah tersebut didaftarkan pada 30 November 2020 lalu dengan Nomor Perkara 708/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Lili Karminah meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Bank Bukopin senilai Rp200,25 miliar.

Baca Juga: Jumat, 29 Januari 2021: Siapa Berani Lawan Rupiah, Pasti Akan Berdarah-Darah!

"Penggugat mengklaim telah mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp250 juta dan kerugian immateril sebesar Rp200 miliar," pungkas VP Corporate Secretary Bank Bukopin, Meliawati, Jumat, 29 Januari 2021. Baca Juga: IHSG Balik Badan! Terapresiasi 0,52% pada Pembukaan Sesi Pertama

Dalam keterangan resminya, Meliawati menyatakan bahwa secara internal proses kredit yang diberikan Bank Bukopin kepada Lili Karminah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun begitu, kata Meliawati, Bank Bukopin saat ini masih terus menelusuri dan menindaklanjuti beberapa hal yang menyebabkan adanya gugatan tersebut.

"Bank Bukopin telah berupaya melakukan dengan debitur untuk membahas permasalahan ini, melakukan investigasi atas adanya pengaduan dari debitur tersebut. Selain itu, (Bank Bukopin) telah mengikuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Ia memaparkan, proses gugatan saat ini telah memasuki agenda mediasi pertama yang dilakukan pada 26 Januari 2021 lalu dengan agenda mempertemukan kedua pihak dan mendengarkan proposal perdamaian dari penggugat. Agenda media kedua akan digelar pada 2 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembahasan proposal perdamaian dari penggugat dan akan dihadiri oleh principal dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: