Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPU Kresna Disetujui, Advokat LQ Indonesia Langsung Menyoroti Ini...

PKPU Kresna Disetujui, Advokat LQ Indonesia Langsung Menyoroti Ini... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menilai surat balasan ketua PN Jakarta Pusat, M Damis tertanggal 20 Januari 2021, terkait dikabulkannya PKPU Asuransi Jiwa Kresna oleh majelis hakim pada tanggal 10 Desember 2020.

Dalam surat tersebut tertera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap lalai dimana seharusnya OJK membalas surat dari Benny Wulur dan rekan dalam waktu 10 hari sebagaimana tertera dalam pasal 53 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan tidak adanya jawaban dari OJK tersebut maka permohonan harus dianggap dikabulkan. Baca Juga: Alhamdulillah, Merger Bank Syariah BUMN Kantongi Izin dari OJK

Terkait itu, daalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021), Alvin menjelaskan meski OJK tidak menjawab permohonan dari pemohon suatu keputusan dan/tindakan badan atau pejabat pemerintahan dalam 10 hari kerja, tidak lantas memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Sebab, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan pemohon yaitu memperoleh putusan penerimaan permohonannya ke Pengadilan sebagaimana tertera dalam pasal 53 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan, dimana M Damis selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memutus perkara PKPU Asuransi Jiwa Kresna seharusnya tahu isi undang-undang." katanya. Baca Juga: Kapolri Baru Diminta Tajam ke Atas Tuntaskan Kasus Kresna Life dan...

Tambah dia, "Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan mengacu pada pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN." katanya lagi. 

Lanjutnya, ia menilai seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menafsirkan UU hanya per ayat saja. Namun, harus dilakukan secara menyeluruh dan menjelaskan langkah apa yang seharusnya dilakukan Benny Wulur, yang mewakili klien bernama Lukman Wibowo, sebelum mengajukan Permohonan PKPU.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: