Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPK Indonesia Merosot, KSP: Presiden Jokowi Sudah Wanti-Wanti

IPK Indonesia Merosot, KSP: Presiden Jokowi Sudah Wanti-Wanti Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi rilis Transparency International Indonesia (TII) yang menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37.

Dani-sapaan akrabnya, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai arahan selalu mengatakan bahwa korupsi adalah musuh negara. Kepala Negara tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran ini.

Baca Juga: KPK Angkat Suara soal Penurunan IPK

"Presiden juga mengingatkan khususnya pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan hukum untuk menakuti, memeras, dan korupsi. Ini membahayakan agenda nasional," kata Dani melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Menurut Dani, rilis IPK ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi ke depan. Ia memandang skor IPK yang tahun ini turun tiga poin (skor 37 skala 100) karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan.

"Karena masih maraknya pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi untuk mendapatkan privilege layanan publik, integritas aparat penegak hukum, serta money politics," tuturnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga menegaskan, pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan rasuah akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik," kata Dani.

Di fokus sektor perizinan dan tata niaga, aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM. Selain itu, lanjut Dani, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.

Sementara di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-katalog lokal di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi.

"Di sektor reformasi birokrasi, aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan," ungkap Dani.

Dani memastikan, ke depan, pemerintah berkomitmen terus memperbaiki upaya pencegahan korupsi dan menyusun strategi perbaikan aksi Stranas PK di 2021-2022 dengan memperhatikan masukan, riset, dan kajian di antaranya Global Corruption Barometer dan indeks persepsi korupsi.

"Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah, tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa) sehingga diharapkan aksi Stranas PK makin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, rilis TII menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia 2020 merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37. Kondisi ini lebih buruk dibandingkan tahun lalu yang berada di 85 dengan skor 40. Posisi Indonesia setara dengan Gambia dengan ranking dan skor yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: