Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Baru Awal Tahun, SWI Sudah Temukan 133 Fintech Ilegal

Waspada! Baru Awal Tahun, SWI Sudah Temukan 133 Fintech Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Biar Gak Kecele, Yuk Kenali Ciri-ciri Fintech Ilegal!

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut. Sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; cryptocurrency tanpa izin; koperasi tanpa izin; penjualan langsung tanpa izin; dan kegiatan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: