Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua MPR: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, Tidak Terkecuali untuk Abu Janda

Wakil Ketua MPR: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, Tidak Terkecuali untuk Abu Janda Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meminta aparat kepolisian mengusut dengan tegas apa yang dilakukan oleh Abu Janda, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Siapa pun, kata Jazilul, tidak boleh melakukan tindakan rasis ataupun ujaran kebencian.

"Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Jazilul, kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021.

Jazilul meminta agar para pihak tidak mudah terpancing dengan adanya upaya fitnah, berita bohong dan rasisme yang dilakukan sejumlah pihak. Jazilul mengatakan, Indonesia adalah negara majemuk yang berasaskan Pancasila, tidak boleh membeda-bedakan SARA.

"Kami mengajak semua pihak agar berhati hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul," ujar pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia berharap aparat keamanan dapat melakukan deteksi dini terkait adanya upaya yang memecah belah masyarakat Tanah Air. Siapa pun yang berusaha merusak persatuan harus ditindak secara tegas.

"Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: