Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Jaya: Hati-Hati Belanja Kosmetik via Online!

Polda Metro Jaya: Hati-Hati Belanja Kosmetik via Online! Kredit Foto: Antara/Rachman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli kosmetik khususnya di media online. Pasalnya, saat ini banyak produsen nakal yang memanfaatkan maraknya media sosial untuk menjual kosmetik berbahaya atau ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pelaku yang memproduksi kosmetik ilegal memasarkan hasil buatannya melalui media sosial. "Banyaknya mereka memasarkan melalui online," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Komjen Listyo Jadi Kapolri, Lima Nama Kapolda Ini Miliki Peluang Jabat Kabareskrim Baru

Dia menegaskan, pemasaran yang dilakukan seperti itu karena para pelaku tidak memiliki jaringan yang bisa memasukkan ke dalam toko atau supermarket. "Lagi pula ini tidak ada izin BPOM sehingga memang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Menurutnya, dari penelusuran di media sosial, masker-masker ini cukup marak dijual. Harganya pun tergolong murah. Polisi juga telah menangkap pemilik dari usaha terssebut berinisial CS, kini dia masih dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membongkar pembuatan bahan berbahaya kosmetik di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021). Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan satu tersangka CS.

Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout. Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: