Singgung Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi, Mari Kita Basmi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03 terkait pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucer. Kebijakan ini lantas menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.
Melalui laman Instagram pribadinya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemungutan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berjalan.
Baca Juga: Masyarakat Ngeluh Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Yang Anda Bayar Kembali ke Rakyat!
"JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagramnya @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Dia menegaskan bahwa semua pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan.
"PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN," jelasnya.
Sri Mulyani juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi di Indonesia.
"KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI MARI KITA BASMI BERSAMA..!" tulis Sri Mulyani.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: