Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teriakan Anak Gus Dur yang Gak Terima Abu Janda Ngaku-ngaku NU

Teriakan Anak Gus Dur yang Gak Terima Abu Janda Ngaku-ngaku NU Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyebut ungkapan Permadi Arya atau dikenal Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, merupakan rasis.

Alissa menyebut, komentar Permadi Arya menyalahi semua prinsip-prinsip di Nahdlatul Ulama (NU), yakni Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah, yakni tasamuh (toleran), tawazun (berimbang), tawassuth (moderat), i’tidal (tegak lurus), dan amar ma’ruf nahi munkar.

“Itu rasis banget ya. Berlebihan dan nggak tawassuth (moderat) itu. Ketika berkomentar seperti itu, dia sudah menyalahi semua prinsip NU. Tawassuth, tawazun, tasamuh tidak ada, dan i’tidalnya tidak ada. Memang ngaco orang itu,” kata Alissa, melansir NU Online, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga: Nah Lho! Pigai Seret Nama Abu Janda dan Denny Siregar

Putri Gus Dur itu keberatan jika Abu Janda dianggap sebagai representasi NU. Itu karena menurutnya selama ini perilaku yang ditunjukkan Permadi Arya tidak sesuai dengan ajaran NU. Menurut Alissa, hal tersebut untuk menjadi Nahdliyin adalah dengan menerapkan prinsip NU.

Karena itu, jika ada yang mengaku Nahdliyin tapi perilakunya berlawanan dengan prinsip NU, ia menilainya sebagai klaim sepihak.

“Boleh nggak sih orang mengklaim? Boleh. Kita juga tidak bisa melarang orang bicara bahwa dia menganggap dirinya sebagai NU,” tutur Alissa.

Baca Juga: Penghina Natalius Pigai Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun

Sebagaimana diketahui, cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: